Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas (Sudin) Perhubungan membuka gerai uji emisi di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Gerai tersebut didirikan karena Kota Tua merupakan zona rendah emisi.
“Yang boleh masuk ke sini (Kota Tua), salah satunya para tenant yang memberikan pelayanan masyarakat serta warga sekitar Kota Tua yang lulus uji emisi,” kata Kepala Seksi Operasional Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Barat Affandi Nofrisa, dikutip dari Antara hari ini, Jumat, 26 Agustus 2022.
Kota Tua sendiri telah masuk dalam Program Low Emission Zone atau Zona Rendah Emisi sejak 8 Februari 2022.
Pemberlakuan zona rendah emisi ini membuat kawasan Kota Tua dilarang dilintasi kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Semua kendaraan milik pegawai tenant di kawasan tersebut atau warga setempat harus mengikuti uji emisi yang disediakan secara gratis.
Nantinya kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan diberikan stiket bertuliskan “Lulus Emisi Test”.
Affandi mengatakan, apabila ada kendaraan tanpa stiker uji emisi yang masuk ke kawasan Kota Tua, maka kendaraan tersebut akan ditindak petugas.
“Kami batasi kendaraannya, bukan aktivitasnya.
Yang tidak berkepentingan dilarang memasuki area Kota Tua demi menjaga kualitas udara,” ucapnya.
Uji emisi gratis akan berlangsung dari kemarin hingga hari ini, Jumat, 26 Agustus 2022 di jalan sepanjang Toko Merah, sementara gerainya dibuka di Jalan Cengkeh.
Warga sekitar Kota Tua maupun pekerja diharapkan memahami aturan tersebut agar kualitas udara kawasan Kota Tua tetap terjaga.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.